Dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Desa, Pemerintah Desa Tawang mengadakan kegiatan penyuluhan Hukum bagi Pemerintah Desa dengan menghadirkan nara sumber dari DPMD Kabupaten Sukoharjo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo dan Polres Sukoharjo. Dalam penyampaian materi ditekankan tentang pencegahan korupsi pengelolaan Dana Desa dengan berbagai motifnya. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan hukum bagi Pemerintah Desa dalam menjalankan roda Pemerintah Desa dengan segala penggunaan anggarannya. Sehingga mampu mengetahui hukum dan menjauhi hukuman. Transparansi penggunaan anggaran sangat perlu dalam pencegahan korupsi.
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA MANUSIA
