Materi 2. Perda 21, Penanggulangan Prostitusi dan Prbuatan Asusila

image

Materi 2 : Pera 21 tahun 2016

Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila  , olh Bp. Wardino, S.Sos, MHum

Dari Satpo PP Kab. Sukoharjo, tugas :

1. Pelanggaran Perda

2. Pelanggar Ketertiban

Prostitusi : menyerahkan diri/ menjual jasa kepada umum untuk melakukan perbuatan seksual dengan mendapatkan imbalan sesuai dengan perjanjian