Materi 2 : Pera 21 tahun 2016
Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila , olh Bp. Wardino, S.Sos, MHum
Dari Satpo PP Kab. Sukoharjo, tugas :
1. Pelanggaran Perda
2. Pelanggar Ketertiban
Prostitusi : menyerahkan diri/ menjual jasa kepada umum untuk melakukan perbuatan seksual dengan mendapatkan imbalan sesuai dengan perjanjian
