Kegiatan dilaksanakan oleh mahasiswa UNNES GIAT 13 sebagai upaya edukasi hukum bagi remaja dan karang taruna Desa Bugel. Sosialisasi membahas pengertian judi online, dasar hukum yang mengaturnya, serta ancaman pidana bagi pelaku. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta memahami dampak negatif judi online dan mampu menjauhi perilaku yang melanggar hukum tersebut.
SIJOLI (Sosialisasi Bahaya Judi Online sebagai Tindak Pidana) di Balai Desa Bugel
