Selamat Datang di Website

Sistem Informasi Desa

Kabupaten Sukoharjo

Kunjungi

Layanan Data Desa Antara Lain

data potensi desa

Data Yang Berisi Potensi Desa.

data kemiskinan

Data yang Berisi Data Kemiskinan.

data pendidikan

Data yang Berisi Data Pendidikan.

data kesehatan

Data yang Berisi Data Kesehatan.

data kependudukan

Data yang Berisi Data Kependudukan.

data keuangan

Data yang Berisi Data Keuangan.

data ekonomi

Data yang Berisi Data Ekonomi.

data sosial budaya

Data yang Berisi Data Sosial Budaya.

data sosial budaya

Data yang Berisi Data Pemerintah Desa.

data sosial budaya

Data yang Berisi Data Pembangunan Desa.

data sosial budaya

Data yang Berisi Data Pembangunan Kawasan Perdesaan.

data sosial budaya

Data yang Berisi Data Desa Lainnya.

data potensi desa

Data yang Berisi Data Potensi Desa.

data kemiskinan

Data yang Berisi Data Kemiskinan.

data pendidikan

Data yang Berisi Data Pendidikan.

data kesehatan

Data yang Berisi Data Kesehatan.

data kependudukan

Data yang Berisi Data Kependudukan.

data keuangan

Data yang Berisi Data Keuangan.

data ekonomi

Data yang Berisi Data Ekonomi.

data sosial budaya

Data yang Berisi Data Sosial Budaya.

data pemerintah desa

Data yang Berisi Data Pemerintah Desa.

data pembangunan desa

Data yang Berisi Data Pembangunan Desa.

data pembangunan kawasan perdesaan

Data yang Berisi Data Pembangunan Kawasan Perdesaan.

data desa lainnya

Data yang Berisi Data Desa Lainnya.

Rekap Data Desa

Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester 1 Tahun 2018
Peraturan

Informasi

Pasal 86 UU N0. 6 Tahun 2014


Undang-Undang Tentang Desa pasal tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan:


1.Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

2.Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan

3.Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.

4.Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

5.Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.

6.Pemerintah Daerah Kabuten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.